Artikel seputar Business Waralaba / Franchise / Business Opportunity
      
  • Company Profile
  • Why The Bridge ?
  • How We Works ?
  • How Much Is Our Fee ?
  • Why do you need the bridge?
  • How do I get started?
  • What we do for you ?
  • What we request from you ?
  • What is your benefit ?
          Priority Listing
          Standard Listing
          Business Opportunity
          Restaurant & Cafe
          F & B Kiosk
          Education
          Automotive
          Health & Fitness
          Salon & Spa
          Travel
          Retail
          Entertainment
          Business Service
          Real Estate
          Other
    Kode Etik World Council Franchise
    KODE ETIK WORLD FRANCHISE COUNCIL.

    I .         PENDAHULUAN

                Kode etik ini didasari atas azas-azas yang berlaku dan dipatuhi .....

    NEW: Peraturan Pemerintah Perdag 13 / 2006

    Apakah anda bingung dengan peraturan pemerintah tentang waralaba? Mengikuti perkembangan waralaba yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah dalam .....

    Archives Articles
    Through newsletter, you can obtain latest information services and about The Bridge Franchise by online!

    Please enter your e-mail at the form below
    Jakarta
    Century Tower, 8th Floor, #809
    Jl. HR. Rasuna Said X-2 Kav. 4
    Jakarta 12950 - DKI Jakarta
    Tel. : +62 21 - 2526111
    Fax. : +62 21 - 2521007
    Email :
    jakarta@bridgefranchise.com
    Surabaya Consultant Office
    Jl. Klampis Jaya 33 L
    Surabaya 60117 - Jawa Timur
    Contact : Helen Novalisa L
    Tel. : +62 31 596 7077
    Fax. : +62 31 596 7177
    Surabaya Agency Office
    Ruko Taman Beverly 10 - 11
    Jl. HR. Muhammad 49 - 55
    Surabaya 60189 - Jawa Timur
    Tel. : +62 31 734 4060
    Fax. : +62 31 734 4059
    Email :
    surabaya@bridgefranchise.com
     

    NEW: Peraturan Pemerintah Perdag 13 / 2006

    Apakah anda bingung dengan peraturan pemerintah tentang waralaba? Mengikuti perkembangan waralaba yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah dalam menyusun ulang peraturan baru untuk melindungi hak hak terwaralaba (franchisee), peraturan ini dikeluarkan di akhir tahun 2006, oleh Menteri Perdagangan Mari Pangestu, seperti dibawah ini:.

    PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR   : 12/M-DAG/PER/3/2006

    TENTANG

    KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN

    SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI  PERDAGANGAN  REPUBLIK INDONESIA,

     MENIMBANG :
    a.   Bahwa kegiatan usaha Waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha Waralaba nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba maupun sebagai Pemasok barang dan/atau jasa;
    b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
     
    MENGINGAT :
    1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor  3611);
     2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

    3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690);

    4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);

    5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

    6.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2005;

    7.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas  Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;        

    8.      Peraturan  Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;

    9.      Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan   :           PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
     Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
    1.      Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba  dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
    2.      Pemberi Waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
    3.      Penerima Waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
    4.      Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee) adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
    5.      Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
    6.      Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
    7.      Perjanjian Waralaba Lanjutan adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
    8.      Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
    9.      Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Perdagangan.
     

    BAB II
    KEGIATAN DAN PERSYARATAN  USAHA WARALABA

    Pasal 2
     Kegiatan usaha Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.


    Pasal 3
     (1)       Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba Utama untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan.
     (2)        Penerima Waralaba Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Pemberi Waralaba dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba Lanjutan.


    Pasal 4
    Penerima Waralaba Utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha Waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (satu) tempat usaha.


    Pasal 5
     Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data atau informasi usahanya dengan benar kepada Penerima Waralaba yang paling sedikit memuat:
    a.      Identitas Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba 1 (satu) tahun terakhir;
    b.      Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba disertai dokumen pendukung;
    c.      Keterangan tentang kriteria atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba termasuk biaya investasi;
    d.      Bantuan atau fasilitas yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
    e.      Hak dan Kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; dan
    f.        Data atau informasi lain yang perlu diketahui oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba selain huruf a sampai dengan huruf e

    Pasal 6

    Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit :

    a.      Nama dan alamat perusahaan para pihak;

    b.      Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi Objek Waralaba;
    c.      Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
    d.      Wilayah usaha (zone) Waralaba;
    e.      Jangka waktu perjanjian;
    f.    Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
    g.      Cara penyelesaian perselisihan;
    h.     Tata cara pembayaran imbalan;
    i.        Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;

    j.        Kepemilikan dan ahli waris.
     
    Pasal 7
     (1)       Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
     (2)      Jangka Waktu Perjanjian Waralaba antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima) tahun.

    Pasal 8
    (1)       Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalnya.
    (2)       Surat keterangan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Pejabat Perwakilan RI di negara setempat.
    (3)       Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha dari Departemen/Instansi Teknis.

    Pasal 9
    (
    1)        Pemberi Waralaba mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan.
    (2)        Dalam hal Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba Lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah, Pemberi Waralaba  dan Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba Lanjutan  mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai  pemasok barang dan atau jasa.
     

    BAB III
    KEWENANGAN

    Pasal 10
    (
    1)        Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha Waralaba.
    (2)         Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri.
    (3)        Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Gubernur DKI/Bupati/Walikota bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri. 
    (4)        Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.  
    (5)        Khusus Propinsi DKI Jakarta, Gubernur  melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab dibidang perdagangan   bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.  
     

    BAB IV
    TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN STPUW

    Pasal 11
     (1)       Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  Departemen Perdagangan. 
    (2)         Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan daerah setempat.
    (3)       Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan cara mengisi Daftar Isian Permohonan STPUW Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian.

    Pasal 12
     (1)   Daftar Isian Permohonan STPUW yang telah diisi dan ditandatangani oleh  Penerima Waralaba atau kuasanya di atas kertas bermeterai cukup, diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan dilampirkan:
    a.      Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pengurus perusahaan;

    b.      Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis;

    c.      Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

    d.      Copy Perjanjian Waralaba;

    e.      Copy Keterangan tertulis (Prospektus usaha) Pemberi Waralaba;

    f.        Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.

    (2)         Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampirkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya.

    Pasal 13

    (1)      Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Daftar Isian Permohonan STPUW secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit STPUW menerbitkan STPUW dengan menggunakan formulir STPUW Model B, sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

     (2)     Apabila Daftar Isian Permintaan STPUW dinilai belum lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima) hari kerja, pejabat penerbit STPUW membuat surat penolakan disertai alasan-alasan.
     (3)     Bagi pemohon yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan STPUW kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

    Pasal 14
    Masa berlaku STPUW selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila jangka waktu perjanjian Waralaba masih berlaku.
     
    Pasal 15
    (1)    Dalam hal Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
    (2)        Dalam hal Penerima Waralaba Utama yang bertindak sebagai Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang lama, sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba Lanjutan yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba Utama telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
     
     

    BAB IV

    PEMBINAAN USAHA WARALABA

    Pasal 16 

    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara Waralaba.Pasal 17

     (1)       Pemilik STPUW berhak mendapatkan fasilitas secara selektif sesuai program pemerintah yang tersedia.

     (2)      Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari :

    a.      pendidikan dan pelatihan;
    b.      rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
    c.      rekomendasi untuk  mengikuti pameran baik di dalam dan luar negeri;
    d.      bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;

    e.      pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba  lokal terbaik.

     

    BAB V

    PELAPORAN

    Pasal 18

     (1)     Pemilik  STPUW wajib menyampaikan laporan tahunan  kepada pejabat penerbit  STPUW mengenai perkembangan kegiatan usaha Waralaba setiap tanggal 31 Januari dengan menggunakan Formulir Model C sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan ini.

     (2)      Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada  pejabat penerbit STPUW mengenai perubahan  berupa:

    a.      Penambahan atau pengurangan tempat usaha (outlet);

    b.      Pengalihan kepemilikan usaha;
    c.      Pemindahan alamat Kantor Pusat atau tempat usaha Waralaba;
    d.     Nama pengurus, pemilik dan bentuk badan usaha dari Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba;
    e.     Perpanjangan/perubahan jangka waktu perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
     

    BAB VI
    SANKSI

    Pasal 19
     (1)      Pemilik STPUW yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari pejabat penerbit  STPUW.
     (2)      Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Model D, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
     
    Pasal 20
     (1)      Pemilik STPUW yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara STPUW paling lama 1 (satu) bulan.
     (2)      Pemberhentian sementara STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh  pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Model E, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.


    Pasal 21
     (1)      Pemilik STPUW yang tetap tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan setelah pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW.
    (2)         Pencabutan STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh  Pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pencabutan STPUW Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
    Pasal 22
    Pemilik STPUW yang  dikenakan  sanksi administratif  berupa pencabutan STPUW dan tetap melaksanakan kegiatan usaha Waralaba dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.

    Pasal 23
    Penerima Waralaba yang  tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan tetap melaksanakan kegiatan usaha Waralaba meskipun telah diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.


     
    BAB VII

    KETENTUAN LAIN

    Pasal 24

    (1)    Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
    (2)         Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan waralaba sebagaimana diatur dalam  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba dinyatakan tidak berlaku.
     
    Pasal 25
     Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba Lanjutan yang telah memiliki STPUW, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan ini dan diberikan tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan ini.
     

    BAB VIII
    PENUTUP

    Pasal 26
    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal  29 Maret 2006
     
    MENTERI PERDAGANGAN R.I.
    MARI ELKA PANGESTU


     

    LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR : 12/M-DAG/PER/3/2006

    TANGGAL : 29 Maret 2006

     

    DAFTAR LAMPIRAN :

    1. LAMPIRAN I           :         Formulir Model A, Daftar Isian Permohonan Surat Tanda    Pendaftaran Usaha Waralaba (DIP-STPUW).

    2. LAMPIRAN II         :          Formulir Model  B, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

    3. LAMPIRAN III        :         Formulir Model C, Laporan Tahunan Kegiatan Usaha Waralaba.

    4. LAMPIRAN IV        :         Model D, Surat Peringatan Tertulis.

    5. LAMPIRAN V         :         Model  E, Keputusan Pemberhentian Sementara Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).

    6. LAMPIRAN VI        :         Model F, Keputusan Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).

      

    MENTERI PERDAGANGAN R.I.
     ttd
      
    MARI ELKA PANGESTU

     

    Search by category
    Franchise:
    Investment:
    Global:
    Investor Gathering June 2007

    If you are serious in buying a franchise and would like to know more about our client franchise offering and its benefit, then please do not PASS this CHANCE, it is FREE OF CHARGE, to meet the franchisor in the event of:

    Event : Franhise Investor Gathering

    Place : Ritz Carlton Hotel, 2nd Floor, Room Mutiara 8,9,10

    Date : Wednesday, 06 June 2007

    Franchisor that will be participant in the event will do a presentation of the business, financial aspect, growth aspect and you may directly have a Q&A regarding the franchise offering.

    International Franchise Exhibition

    The Bridge will be participating in the exhibition , for more information please come and visit us in:

    Event: International Franchise & Licensing Exhibition.

    Franchise Pro adalah suatu assessment tools, untuk melihat kemampuan anda dalam menjalankan usaha franchise.

    View more
    "The Bridge sangat berpengalaman menekuni dan Fokus dalam bidang Franchise dan Retail, mempunyai bobot dan menjaga image supaya perkembangan Franchise di Indonesia berjalan dijalur yang sehat"
    Anang Sukandar
    Ketua-Asosiasi Franchise Indonesia
    "The Bridge has helped ACTION International in establishing strong presence in Surabaya. We could not have done it without youl As the Master Franchise in Indonesia, I would strongly recommend to give it a GO with The Bridge. Thank you to The Bridge team and the system!"
    Herman Susanto
    Master-Franchise Indonesla Actlon Internatlonal (Australia )
    "The Bridge is the fastest growing business partner in Surabaya. Reliable in partnership and knowledgeable in discussions."
    Burang Riyadi
    International Franchise Business Management (IFBM)
    "Kinerja, koneksi dan relationship yang baik telah diberikan The Bridge selama ini. Support dan caring yang memuaskan terus dibina kepada setiap clientnya. Besar harapan kami untuk dapat terus bekerja sama di masa yang akan datang."
    Henry Indraguna
    AUTO BRIDAL Group Jakarta
    "Sejak kami menjalin kerja sama dengan Bridge, mereka aktif memperkenalkan calon investor kepada kami. Cara kerja mereka sangat profesional, netral dan memberikan masukan positif kepada kami sebagai Franchisor maupun kepada calon Franchisee. Mereka bekerja bukan semata - mata untuk mengejar target, namun lebih ke kepuasan investor karena telah dibantu untuk mengambil keputusan dan pemilihan jenis usaha yang tepat. Bridge juga membantu menyaring calon Franchisee yang sesuai dengan profil yang diinginkan Franchisor. Ini sangat penting untuk meminimalkan kemungkinan konflik Franchisor - Franchisee dimasa mendatang. Kami tidak ragu untuk merekomendasikan Bridge bagi para calon Franchisor, baik yang baru ingin mewaralabakan usahanya maupun yang sudah pada tahap pengembangan jaringan seperti kami. Bravo Bridge!"
    Harimin Ginoto
    Multiplus Surabaya
    "Service yang diberikan sangat profesional dan bermanfaat dalam pemilihan Business Franchise yang tepat dan dapat meminimalkan resiko dalam bisnis usaha Franchise. Saya mendapatkan manfaat yang luar biasa dalam service Franchise Agreement Review dimana the Bridge benar-benar berfungsi sebagai jembatan kedua belah pihak, untuk ‘win win solution’"
    Dhanny Tanuwijaya
    Multiplus Surabaya
    "Pelayanan, komunikasi dan penyampaian serta penjelasan dalam hal bisnis Franchise sangat baik. Dapat menjembatani hubungan antara Franchisor dan Franchisee, serta cepat dan tanggap dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Konsultan."
    Jaya Wijadi
    My Salon Surabaya dan Asia Holiday Travel Surabaya
    "Bagus, berpengalaman, menguasai bidangnya, mampu memberikan solusi yang tepat dan merupakan Franchise Konsultan yang terbaik. "
    Troy
    Multiplus Surabaya
    User:
    Password:
    Forgot password?
     
       
    Home   |   About Us   |   Services   |   Introducing The Bridge   |   Franchise Assistance   |   Franchise Pro
    Client List   |   Strategic Partner   |   Articles   |   News   |   Gallery   |   Forum   |   Contact Us
    © 2006-2010 The Bridge Franchise. All rights reserved.