Artikel seputar Business Waralaba / Franchise / Business Opportunity
      
  • Company Profile
  • Why The Bridge ?
  • How We Works ?
  • How Much Is Our Fee ?
  • Why do you need the bridge?
  • How do I get started?
  • What we do for you ?
  • What we request from you ?
  • What is your benefit ?
          Priority Listing
          Standard Listing
          Business Opportunity
          Restaurant & Cafe
          F & B Kiosk
          Education
          Automotive
          Health & Fitness
          Salon & Spa
          Travel
          Retail
          Entertainment
          Business Service
          Real Estate
          Other
    Kode Etik World Council Franchise
    KODE ETIK WORLD FRANCHISE COUNCIL.

    I .         PENDAHULUAN

                Kode etik ini didasari atas azas-azas yang berlaku dan dipatuhi .....

    NEW: Peraturan Pemerintah Perdag 13 / 2006

    Apakah anda bingung dengan peraturan pemerintah tentang waralaba? Mengikuti perkembangan waralaba yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah dalam .....

    Archives Articles
    Through newsletter, you can obtain latest information services and about The Bridge Franchise by online!

    Please enter your e-mail at the form below
    Jakarta
    Century Tower, 8th Floor, #809
    Jl. HR. Rasuna Said X-2 Kav. 4
    Jakarta 12950 - DKI Jakarta
    Tel. : +62 21 - 2526111
    Fax. : +62 21 - 2521007
    Email :
    jakarta@bridgefranchise.com
    Surabaya Consultant Office
    Jl. Klampis Jaya 33 L
    Surabaya 60117 - Jawa Timur
    Contact : Helen Novalisa L
    Tel. : +62 31 596 7077
    Fax. : +62 31 596 7177
    Surabaya Agency Office
    Ruko Taman Beverly 10 - 11
    Jl. HR. Muhammad 49 - 55
    Surabaya 60189 - Jawa Timur
    Tel. : +62 31 734 4060
    Fax. : +62 31 734 4059
    Email :
    surabaya@bridgefranchise.com
     

    Kode Etik World Council Franchise

    KODE ETIK WORLD FRANCHISE COUNCIL.

    I .         PENDAHULUAN

                Kode etik ini didasari atas azas-azas yang berlaku dan dipatuhi di 34 negara yang

                mewakili lima benua.

               

    -         Masing-masing Assosiasi Franchise nasional sari WFC atau Federasinya telah ikut serta dalam memformulasikan dan memastikan penyampaian dan interpretasi yang spesifik di Negara masing-masing.

    -         Kode ini bukan undang-undang, namun merupakan perilaku Professional yang dipatuhi para pebisnis Franchise di seluruh dunia.
    II.        PENGANTAR
                Pewaralabaan adalah suatu strategy pengembangan komersial berdasarkan kemitraan yang saling membutuhkan antara kesatuan-kesatuan komersial yang independen (Franchisor dan Franchisee).
                Franchisor dan Franchisee saling mengikat diri dan menyatakan kommitmentnya dalam mencapai keberhasilan bersama.
    Untuk mencapai dan mempertahankan tujuan ini diperlukan komitment dari para pihak yang didasarkan prinsip kemitraan yang menjadi kode etik fundamental.

    System penjualan piramida (MLM) tidak dapat digolongkan kepada Franchising.

    Kode etik ini berlaku terhadap hubungan kerjasama antara Franchisor dan Franchisee  serta berlaku pula terhadap hubungan kerjasama yang dilakukan Master Franchise dan Sub Franchisee.

    III        PRINSIP KETERBUKAAN PRA-PERJANJIAN.

                Franchisor harus mengkomunikasikan kepada calon Franchiseenya dan memberikan seluruh informasi yang diperlukan Franchisee yang akan mengikat dirinya dalam suatu hubungan Franchise untuk memberikan pemahaman penuh mengenai komitment dan tanggungjawabnya. Informasi ini harus diberikan dalam jangka waktu yang memadai sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak, waktu yang dipandang memadai sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.

     

    Informasi yang diberikan harus bersifat obyektif, dapat diverifikasi dan bebas dari ketidakbenaran dan penipuan.
    Kontrak atau perjanjian harus diberitakan kepada Franchisee dengan menyertakan salinan kode etik Franchise nasional, keduanya diberikan dalam bahasa yang lazim digunakan dalam bisnis Franchise.
    Franchisor harus mendasarkan seleksi Franchiseenya dengan berpedoman pada pencapaian sukses bersama dan Franchisee terpilih tidak berdasarkan diskriminasi ras, agama, gender, suku, kelompok dan lain sebagainya.

    Franchisor harus mendorong Franchisee untuk mendapatkan nasihat dan advis professional sebelum menandatangani perjanjian Franchise.

    Franchisor harus menganjurkan calon Franchisee untuk menghubungi dan mengadakan wawancara dengan para Franchisee lain dalam jaringannya.

    Dalam hal Franchisor dan calon Franchise menandatangani  “ Perjanjian Bersyarat” sebelum menandatangani Perjanjian Franchise maka Franchisor harus merinci dan menguraikan dengan jelas dalam kondisi bagaimana Franchisor akan mengembalikan pembayaran bergaransi yang dipungut dari calon Franchisee.

    Selama tahap negosiasi, Franchisor berhak meminta calon Franchisee menandatangani suatu keterikatan legal mengenai pernyataan kerahasiaan.

    IV.       ETIKA BISNIS FRANCHISE.

                Komitment Franchisor :

    -         Franchisor harus mengadakan suatu dialog yang berkesinambungan dengan para Franchisee dalam jaringannya.
    -         Apabila Franchisee tidak menunjukkan kepatuhan terhadap system atau regulasi, Franchisor harus memberikan tenggang waktu yang layak bagi Franchisee untuk memenuhi kewajibannya setelah diberitahu dan diperingatkan sebelumnya.
    -         Franchisor harus menunjukkan keperdulian yang tinggi terhadap kepatuhan atas kewajiban dan komitment para Franchisee guna kepentingan jaringannya.
    Komitment Franchisee :
    -         Franchisee harus berperan aktif dalan jaringan serta menjaga dan mengamankan kepentingannya.
    -         Franchisee tidak dibenarkan menyaingi jaringannya, terlebih dengan menyediakan sendiri dan mengalihkan pengetahuan yang diperolehnya dari Franchisor.
    -         Franchisee harus memberikan laporan yang benar pada Franchisor perihal operasi usaha Franchisenya.
    -         Franchisee berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan selama dan seusainya Perjanjian Franchise.
    V.        KOMITMENT FRANCHISOR DAN FRANCHISEE.
                Franchisor dan Franchisee harus bekerjasama dengan jujur dan menjunjung tinggi loyalitas dalam memenuhi kewajiban dan komitment masing-masing.

    -         Dalam hal terjadinya perselisihan, baik Franchisor maupun Franchisee akan  memprioritaskan penyelesaian melalui mediasi.

    -         Franchisor dan Franchisee mengikatkan diri dan berkonitment untuk tetap menjaga kepentingan konsumen.
    VI.       PERJANJIAN FRANCHISE.
               
    -         Perjanjian harus menentukan dan mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

    -         Hak dan kewajiban masing-masing pihak terhadap  perjanjian adalah sama dan seimbang.

    -         Jangka waktu Perjanjian harus memungkinkan pengembalian modal dan memberikan hasil kepada Franchisee.

    -         Perjanjian harus menjelaskan secara rinci syarat penjualan atau pemindahan dari bisnis Franchise.

    -         Perjanjian harus menjelaskan juga syarat untuk perpanjangan dan pemutusan hubungan (terminasi).
    -         Franchisor tidak dibenarkan memasukkan klausul yang berlebihan dalam melakukan proteksi terhadap system ini.
    -         Perjanjian harus diselenggarakan dalam bahasa resmi negara dimana usaha ini akan dioperasikan.
    -         Perjanjian akan tunduk dan menghormati hukum Negara yang berlaku dimana kontrak ini dilaksanakan.
    VII.     PEMUTUSAN HUBUNGAN (TERMINASI PERJANJIAN).

                Setelah penghapusan Perjanjian, Franchisee tidak dibenarkan bersaing, baik langsung maupun tidak langsung dengan jaringan yang ia tinggalkan dengan menggunakan/ memanfaatkan pengetahuan Franchise yang telah diperolehnya beserta merk serta tanda-tandanya.

     

               

    -- § --

    Search by category
    Franchise:
    Investment:
    Global:
    Investor Gathering June 2007

    If you are serious in buying a franchise and would like to know more about our client franchise offering and its benefit, then please do not PASS this CHANCE, it is FREE OF CHARGE, to meet the franchisor in the event of:

    Event : Franhise Investor Gathering

    Place : Ritz Carlton Hotel, 2nd Floor, Room Mutiara 8,9,10

    Date : Wednesday, 06 June 2007

    Franchisor that will be participant in the event will do a presentation of the business, financial aspect, growth aspect and you may directly have a Q&A regarding the franchise offering.

    International Franchise Exhibition

    The Bridge will be participating in the exhibition , for more information please come and visit us in:

    Event: International Franchise & Licensing Exhibition.

    Franchise Pro adalah suatu assessment tools, untuk melihat kemampuan anda dalam menjalankan usaha franchise.

    View more
    "The Bridge sangat berpengalaman menekuni dan Fokus dalam bidang Franchise dan Retail, mempunyai bobot dan menjaga image supaya perkembangan Franchise di Indonesia berjalan dijalur yang sehat"
    Anang Sukandar
    Ketua-Asosiasi Franchise Indonesia
    "The Bridge has helped ACTION International in establishing strong presence in Surabaya. We could not have done it without youl As the Master Franchise in Indonesia, I would strongly recommend to give it a GO with The Bridge. Thank you to The Bridge team and the system!"
    Herman Susanto
    Master-Franchise Indonesla Actlon Internatlonal (Australia )
    "The Bridge is the fastest growing business partner in Surabaya. Reliable in partnership and knowledgeable in discussions."
    Burang Riyadi
    International Franchise Business Management (IFBM)
    "Kinerja, koneksi dan relationship yang baik telah diberikan The Bridge selama ini. Support dan caring yang memuaskan terus dibina kepada setiap clientnya. Besar harapan kami untuk dapat terus bekerja sama di masa yang akan datang."
    Henry Indraguna
    AUTO BRIDAL Group Jakarta
    "Sejak kami menjalin kerja sama dengan Bridge, mereka aktif memperkenalkan calon investor kepada kami. Cara kerja mereka sangat profesional, netral dan memberikan masukan positif kepada kami sebagai Franchisor maupun kepada calon Franchisee. Mereka bekerja bukan semata - mata untuk mengejar target, namun lebih ke kepuasan investor karena telah dibantu untuk mengambil keputusan dan pemilihan jenis usaha yang tepat. Bridge juga membantu menyaring calon Franchisee yang sesuai dengan profil yang diinginkan Franchisor. Ini sangat penting untuk meminimalkan kemungkinan konflik Franchisor - Franchisee dimasa mendatang. Kami tidak ragu untuk merekomendasikan Bridge bagi para calon Franchisor, baik yang baru ingin mewaralabakan usahanya maupun yang sudah pada tahap pengembangan jaringan seperti kami. Bravo Bridge!"
    Harimin Ginoto
    Multiplus Surabaya
    "Service yang diberikan sangat profesional dan bermanfaat dalam pemilihan Business Franchise yang tepat dan dapat meminimalkan resiko dalam bisnis usaha Franchise. Saya mendapatkan manfaat yang luar biasa dalam service Franchise Agreement Review dimana the Bridge benar-benar berfungsi sebagai jembatan kedua belah pihak, untuk ‘win win solution’"
    Dhanny Tanuwijaya
    Multiplus Surabaya
    "Pelayanan, komunikasi dan penyampaian serta penjelasan dalam hal bisnis Franchise sangat baik. Dapat menjembatani hubungan antara Franchisor dan Franchisee, serta cepat dan tanggap dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Konsultan."
    Jaya Wijadi
    My Salon Surabaya dan Asia Holiday Travel Surabaya
    "Bagus, berpengalaman, menguasai bidangnya, mampu memberikan solusi yang tepat dan merupakan Franchise Konsultan yang terbaik. "
    Troy
    Multiplus Surabaya
    User:
    Password:
    Forgot password?
     
       
    Home   |   About Us   |   Services   |   Introducing The Bridge   |   Franchise Assistance   |   Franchise Pro
    Client List   |   Strategic Partner   |   Articles   |   News   |   Gallery   |   Forum   |   Contact Us
    © 2006-2010 The Bridge Franchise. All rights reserved.