|
Kode Etik World Council Franchise
KODE ETIK WORLD FRANCHISE COUNCIL.
I . PENDAHULUAN
Kode etik ini didasari atas azas-azas yang berlaku dan dipatuhi di 34 negara yang mewakili lima benua. - Masing-masing Assosiasi Franchise nasional sari WFC atau Federasinya telah ikut serta dalam memformulasikan dan memastikan penyampaian dan interpretasi yang spesifik di Negara masing-masing. - Kode ini bukan undang-undang, namun merupakan perilaku Professional yang dipatuhi para pebisnis Franchise di seluruh dunia. II. PENGANTAR Pewaralabaan adalah suatu strategy pengembangan komersial berdasarkan kemitraan yang saling membutuhkan antara kesatuan-kesatuan komersial yang independen (Franchisor dan Franchisee). Franchisor dan Franchisee saling mengikat diri dan menyatakan kommitmentnya dalam mencapai keberhasilan bersama. Untuk mencapai dan mempertahankan tujuan ini diperlukan komitment dari para pihak yang didasarkan prinsip kemitraan yang menjadi kode etik fundamental.
System penjualan piramida (MLM) tidak dapat digolongkan kepada Franchising. Kode etik ini berlaku terhadap hubungan kerjasama antara Franchisor dan Franchisee serta berlaku pula terhadap hubungan kerjasama yang dilakukan Master Franchise dan Sub Franchisee. III PRINSIP KETERBUKAAN PRA-PERJANJIAN.
Franchisor harus mengkomunikasikan kepada calon Franchiseenya dan memberikan seluruh informasi yang diperlukan Franchisee yang akan mengikat dirinya dalam suatu hubungan Franchise untuk memberikan pemahaman penuh mengenai komitment dan tanggungjawabnya. Informasi ini harus diberikan dalam jangka waktu yang memadai sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak, waktu yang dipandang memadai sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja. Informasi yang diberikan harus bersifat obyektif, dapat diverifikasi dan bebas dari ketidakbenaran dan penipuan. Kontrak atau perjanjian harus diberitakan kepada Franchisee dengan menyertakan salinan kode etik Franchise nasional, keduanya diberikan dalam bahasa yang lazim digunakan dalam bisnis Franchise. Franchisor harus mendasarkan seleksi Franchiseenya dengan berpedoman pada pencapaian sukses bersama dan Franchisee terpilih tidak berdasarkan diskriminasi ras, agama, gender, suku, kelompok dan lain sebagainya.
Franchisor harus mendorong Franchisee untuk mendapatkan nasihat dan advis professional sebelum menandatangani perjanjian Franchise. Franchisor harus menganjurkan calon Franchisee untuk menghubungi dan mengadakan wawancara dengan para Franchisee lain dalam jaringannya. Dalam hal Franchisor dan calon Franchise menandatangani “ Perjanjian Bersyarat” sebelum menandatangani Perjanjian Franchise maka Franchisor harus merinci dan menguraikan dengan jelas dalam kondisi bagaimana Franchisor akan mengembalikan pembayaran bergaransi yang dipungut dari calon Franchisee. Selama tahap negosiasi, Franchisor berhak meminta calon Franchisee menandatangani suatu keterikatan legal mengenai pernyataan kerahasiaan. IV. ETIKA BISNIS FRANCHISE.
Komitment Franchisor : - Franchisor harus mengadakan suatu dialog yang berkesinambungan dengan para Franchisee dalam jaringannya. - Apabila Franchisee tidak menunjukkan kepatuhan terhadap system atau regulasi, Franchisor harus memberikan tenggang waktu yang layak bagi Franchisee untuk memenuhi kewajibannya setelah diberitahu dan diperingatkan sebelumnya. - Franchisor harus menunjukkan keperdulian yang tinggi terhadap kepatuhan atas kewajiban dan komitment para Franchisee guna kepentingan jaringannya. Komitment Franchisee : - Franchisee harus berperan aktif dalan jaringan serta menjaga dan mengamankan kepentingannya. - Franchisee tidak dibenarkan menyaingi jaringannya, terlebih dengan menyediakan sendiri dan mengalihkan pengetahuan yang diperolehnya dari Franchisor. - Franchisee harus memberikan laporan yang benar pada Franchisor perihal operasi usaha Franchisenya. - Franchisee berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan selama dan seusainya Perjanjian Franchise. V. KOMITMENT FRANCHISOR DAN FRANCHISEE. Franchisor dan Franchisee harus bekerjasama dengan jujur dan menjunjung tinggi loyalitas dalam memenuhi kewajiban dan komitment masing-masing.
- Dalam hal terjadinya perselisihan, baik Franchisor maupun Franchisee akan memprioritaskan penyelesaian melalui mediasi. - Franchisor dan Franchisee mengikatkan diri dan berkonitment untuk tetap menjaga kepentingan konsumen. VI. PERJANJIAN FRANCHISE. - Perjanjian harus menentukan dan mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak terhadap perjanjian adalah sama dan seimbang. - Jangka waktu Perjanjian harus memungkinkan pengembalian modal dan memberikan hasil kepada Franchisee. - Perjanjian harus menjelaskan secara rinci syarat penjualan atau pemindahan dari bisnis Franchise. - Perjanjian harus menjelaskan juga syarat untuk perpanjangan dan pemutusan hubungan (terminasi). - Franchisor tidak dibenarkan memasukkan klausul yang berlebihan dalam melakukan proteksi terhadap system ini. - Perjanjian harus diselenggarakan dalam bahasa resmi negara dimana usaha ini akan dioperasikan. - Perjanjian akan tunduk dan menghormati hukum Negara yang berlaku dimana kontrak ini dilaksanakan. VII. PEMUTUSAN HUBUNGAN (TERMINASI PERJANJIAN).
Setelah penghapusan Perjanjian, Franchisee tidak dibenarkan bersaing, baik langsung maupun tidak langsung dengan jaringan yang ia tinggalkan dengan menggunakan/ memanfaatkan pengetahuan Franchise yang telah diperolehnya beserta merk serta tanda-tandanya. -- § --
|